DISHUBBKL : Menindaklanjuti surat edaran
Bupati Bangkalan nomor : 420/852/432.102/2020 tentang PERCEPATAN PENANGANAN
COVID-19 DI KABUPATEN BANGKALAN pertanggal 15 Maret 2020 yang ditegaskan dengan
Pernyataan Bupati Bangkalan dengan nomor : 360/876/433.208/2020 tentang PERNYATAAN
KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM DI KABUPATEN BANGKALAN pertanggal 17 Maret
2020, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Selasa (17/03/2020) melakukan
pengecekan dan pemeriksaan kesehatan para penumpang dan petugas Dishub yang ada
dilapangan.
Plt.Kadishub Bangkalan Moawi Arifin,S.STP.,M.M.,
yang didampingi Kabid Lalin Dishub Bangkalan, Kabid Keselamatan Dishub Bangkalan
dan jajaran struktural Dishub lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan
para petugas dan kesiapan standart alat kesehatan di beberapa tempat yang
menjadi wewenang Dishub Kabupaten Bangkalan seperti tempat uji kir, terminal, peron
dan tempat labuh penumpang.
" Menindaklanjuti himbauan Bupati
Bangkalan dan Pemerintah Pusat, Dishub Bangkalan melaksanakan upaya percepatan
penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan sesuai dengan tupoksi Dishub
Bangkalan seperti melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan di tempat
-tempat terjadinya mobilitas masyarakat seperti di terminal,peron, tempat uji
kir yang memang menjadi wilayah kerja Dishub Bangkalan," ujar Moawi
panggilan akrab Plt.Kadishub Bangkalan.
Tempat uji KIR Dishub Bangkalan di jalan
R.E.Martadinata, Terminal Kamal Bangkalan, Peron Terminal Kamal, Tempat Labuh
Terminal Kamal merupakan titik-titik yang dijadikan tempat pemeriksaan
kesehatan oleh petugas Dishub Bangkalan. Selain melakukan cek kesehatan suhu
tubuh para penumpang, supir, dan masyarakat yang ada di terminal dengan
menggunakan thermal Gun, para petugas Dishub Bangkalan yang bekerja di lapangan
juga dicek kesehatannya apakah suhu tubuhnya dalam kondisi normal atau tidak.
Moawi juga menambahkan selain melakukan
pengecekan kesehatan dan pengecekan standart maksimum alat kesehatan seperti
masker dan hand sanitizer,pihaknya juga meminta kepada seluruh petugas Dishub
Bangkalan yang ada dilapangan untuk senantiasa memberikan sosialisasi kepada
masyarakat agar penanganan covid-19 di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan
dengan baik tanpa menimbulkan kepanikan didalam masyarakat.
" Untuk mempercepat penanganan
Covid-19 di Kabupaten Bangkalan yang sudah ditetapkan WHO menjadi pandemi
tanggal 11 Maret 2020 sesuai dengan surat edaran Bupati Bangkalan dan
Pemerintah Pusat, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
menerapkan pola hidup bersih dan sehat diantaranya membiasakan cuci tangan dengan
sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker
apabila menderita batuk dan pilek, makan makanan bergizi, menghindari kontak
fisik secara langsung, dan memeriksakan diri ke faskes yang terdekat apabila
mengalami batuk,pilek,demam dan sesak, " pungkas moawai Arifin.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Bangkalan
nomor : 420/852/433.102/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di
Kabupaten Bangkalan yang tertuang dalam poin 6 dalam 14 hari kedepan mulai
tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020, Dishub Bangkalan juga
menunda dan mentiadakan perjalanan dinas keluar daerah yang tidak urgent dan membatalkan
rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah. (MS)
Website Resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur
Jalan R.E. Marthadinata No.7, Wr 05, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
031 3094951
dishub@bangkalankab.go.id